


WARTA-1 – Sejumlah pihak mengapresiasi langkah Indonesia Corruption Watch (ICW) yang membuka daftar nama calon anggota legislatif (caleg) DPR dan DPD RI berstatus eks terpidana korupsi.
Hal tersebut membuat slogan atau tagline Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni KPU Melayani, dipertanyakan. “Harusnya ini dimaknai melayani pemilih, salah satunya dengan memberikan informasi yang utuh mengenai latar belakang calegnya,” ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati kepada Media Indonesia, Sabtu (26/8).
Menurutnya, langkah ICW menelusuri rekam jejak dan status mantan terpidana korupsi para caleg yang sudah ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024, memberikan kemudahan bagi pemilih memberikan hak politik saat hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mengatakan tanpa adanya upaya yang dilakukan lembaga swadaya masyarakat, seperti ICW, sulit bagi masyarakat memberikan masukan dan tanggapan yang dimulai pada Sabtu, 19 Agustus 2023 sampai Senin, 28 Agustus 2023.
“Penyelenggara pemilu baik KPU ataupun Bawaslu hanya bersifat formal dan mengebiri publik atas perannya yang tidak inovatif,” ujar Mita.
ICW telah merilis 15 nama caleg DPR dan DPD yang berstatus mantan terpidana korupsi. Sebetulnya, larangan bagi mantan terpidana untuk nyaleg hanya kepada mereka yang belum melewati masa jeda selama lima tahun setelah dinyatakan bebas murni, atau dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dari pengadilan.
Saat dimintai tanggapan atas langkah ICW, anggota KPU Idham Holik menjawab dengan dokumen excel berupa nama caleg yang berstatus mantan terpidana, nama partai politik, dan daerah pemilihannya yang terdiri 52 caleg DPR dan 15 caleg DPD.(sumber: medcom)