Gulir ke bawah
Blibli.com
Shopee Indonesia
Shopee Indonesia
Hukum

Kemendagri: “Putusan Pengadilan Negeri Jakpus terkait Penundaan Pemilu Cacat Hukum”

188
×

Kemendagri: “Putusan Pengadilan Negeri Jakpus terkait Penundaan Pemilu Cacat Hukum”

Sebarkan artikel ini

WARTA-1 – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024 tak memiliki nilai hukum. Sehingga, tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan meski KPU tidak mengajukan banding.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menjelaskan, putusan PN Jakarta Pusat atas perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu tidak berdampak apapun terhadap konstitusi. Undang-Undang Dasar 1945, kata dia, telah tegas menggariskan bahwa pemilu dilaksanakan tiap lima tahun sekali.

Gulir ke Bawah
Blibli.com
Selamat Membaca

“Bisa disebut putusan melampaui batasan wewenang disebut cacat hukum dan tak bernilai hukum,” kata Bahtiar saat dikonfirmasi, Selasa (7/3).

Sehingga, menurut dia, tahapan pemilu tetap bisa dilanjutkan meskipun KPU tak melakukan banding. Dia menerangkan penyelenggara pemilu boleh mengabaikan substansi putusan PN Jakpus terkait penundaan pemilu.

Kemendagri, lanjut Bahtiar, konsisten mendukung suksesi penyelenggaraan Pemilu 2024 bersama Komisi II DPR. Dia menilai pemilu merupakan amanah konstitusi sebagai sarana suksesi kepemimpinan nasional yang berlangsung secara ajeg lima tahun sekali.

Oleh karena itu, kepentingan negara yang lebih luas harus diutamakan oleh seluruh penyelenggara, baik di tingkat eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Bahtiar menegaskan pemilu tidak boleh terganggu oleh hal apapun.

“Termasuk potensi gangguan-gangguan produk-produk hukum atau aturan-aturan yang bisa menghambat suksesnya penyelenggaraan pemilu,” ungkap dia.

Sementara itu, KPU tetap mengajukan upaya hukum banding atas putusan PN Jakarta Pusat yang diketok oleh hakim ketua T Oyong dan H Bakri serta Dominggus Silaban sebagai hakim anggota pada Kamis, 2 Maret 2023. Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut banding akan diajukan pekan ini.

“Intinya kita jelasin tentang aturan-aturan terkait sengketa pendaftaran parpol, sidang sengketa di Bawaslu, PTUN, PN dan alasan-alasan yang menguatkan KPU,” terang Afif. (medcom)

I Love Wallpaper Store