

WARTA-1 – Pengamat politik Hendri Satrio mengatakan, ada pihak-pihak yang menunggangi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Putusan itu terkait penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Ada yang menumpangi keputusan pengadilan,” kata Hendri dalam diskusi virtual dilansir medcom.id bertajuk ‘Akal Bulus Menerus Pemilu Tak Mulus,’ Minggu (5/3).
Hendri tidak memerinci siapa penunggang yang dimaksud. Namun, Hendri menegaskan penunggang itu bukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
“Ini skenario baru, apalagi sudah dijelaskan (gugatan Prima di) Bawaslu kalah, di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) ditolak,” ujarnya.
Meski begitu, Hendri menyinggung pernyataan Prima yang meminta semua pihak menghormati putusan PN Jakpus. Menurut dia, upaya Prima menggugat verifikasi partai politik ke PN hanya hoki-hokian.
“Enak bener ngomongnya (minta menghormati putusan)? Masalah nanti di ujung bagaimana? Prima jadi populer walau kita kesal dengan skenario baru seperti ini,” ucap dia.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” tulis salinan putusan pada Kamis, 2 Maret 2023. (medcom)