Minggu, Maret 26Selamat Datang di Media Warta-1, Selamat Membaca

KPU akan Banding Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu

WARTA-1 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan secepantnya melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pengadilan negeri tak punya wewenang menghentikan tahapan Pemilu 2024.

“Perkiraan pada awal Maret kita banding. Karena banding itu diberikan kesempatan 14 hari sejak putusan dibacakan,” ujar Komisioner KPU Mochammad Afifuddin kepada Media Indonesia, Minggu (5/3).

Ia menekankan materi banding sudah disiapkan. Materi banding dibuat setelah mempelajari keputusan tersebut.

“Kami bakal banding karena pengadilan negeri tidak punya kewenangan menangani sengketa pemilu, termasuk sengketa penetapan partai peserta pemilu,” jelasnya.

KPU, kata Afif, sudah mengajukan eksepsi soal kompetensi absolut. Bahwa yang punya wewenang mengadili sengketa penetapan partai peserta pemilu adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan peradilan lain termasuk PN.

Baca Juga:  Tentang Pencalonan Anggota Legislatif, Parpol Wajib Cantumkan Program dan Visi Misi di Silon KPU

Sebelumnya, anggota KPU Idham Holik memastikan tahapan menuju Pemilu 2024 tidak terganggu setelah majelis hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan meminta penundaan pemilu hingga 2025.

“Saat ini tahapan tidak ada yang terganggu sama sekali,” tegas Idham saat dihubungi, Jumat lalu.

Menurut Idham, KPU sedang menyelesaikan proses pemutakhiran daftar pemilih atau pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih). Proses coklit yang sudah dilaksanakan sejak 12 Februari 2023, akan selesai pada 14 Maret 2023. (medcom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *