


WARTA-1 – Jumlah daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Malang untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 tetap berjumlah tujuh dapil.
Jumlah itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
PKPU yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari itu ditetapkan per Senin, 6 Februari 2023 kemarin. Kini, KPU Kabupaten Malang berencana melakukan sosialisasi terkait ketentuan tersebut.
“Jumlah dapil tetap seperti dapil saat Pemilu 2019. Sudah resmi dan akan kami sosialisasikan ke stakeholder terkait,” kata Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, saat dikonfirmasi, Selasa lalu.
Tujuh dapil tersebut antara lain, Malang 1 yang terdiri dari wilayah Kecamatan Gondanglegi, Kepanjen, Bululawang dan Pagelaran. Kemudian dapil Malang 2 diisi oleh Kecamatan Dampit, Ampelgading, Turen dan Tirtoyudo.
Dapil Malang 3 yakni Kecamatan Donomulyo, Pagak, Bantur, Sumbermanjing Wetan dan Gedangan. Lalu, Dapil Malang 4 yakni Kecamatan Kalipare, Sumberpucung, Pakisaji, Ngajum, Kromengan dan Wonosari.
Dapil Malang 5 yaitu Kecamatan Wagir, Dau, Karangploso, Pujon, Ngantang, dan Kasembon. Selanjutnya, dapil Malang 6 adalah Kecamatan Pakis, Singosari dan Lawang. Terakhir, dapil Malang 7 adalah Kecamatan Poncokusumo, Wajak, Tajinan, Tumpang dan Jabung.
Mahardika, mengaku, sebelumnya KPU Kabupaten Malang mengusulkan tiga rancangan dapil ke KPU pusat. Antara lain, enam dapil, tujuh dapil dan delapan dapil.
“Yang pasti kita nggak bisa mengusulkan dapil yang sama. Kita diperintah membuat skema yang lain. Makanya, skenario yang awal di tahun 2019 kan kita tujuh dapil, (untuk Pemilu 2024) kita bikin, bagaimana kalau di bawah tujuh dan di atas tujuh,” ujarnya.
Sebelum diusulkan ke KPU pusat, tiga rancangan dapil yang disusun KPU Kabupaten Malang telah disosialisasikan dan dilakukan uji publik. Hasilnya sosialisasi dan uji publik itu yang dikirim melalui KPU Provinsi Jatim untuk diusulkan ke KPU pusat.
“23 November 2022 kita sosialisasi, Desember kita lakukan uji publik. Kita sampaikan ke parpol (partai politik) dan stakeholder. Apapun pernyataannya, mana yang setuju dan mana yang tidak dengan berbagai alasan tetap kita tampung. Dan kita lampirkan saat pengusulan ke KPU RI,” terangnya.(medcom)