Rabu, September 27Selamat Datang di Media Warta-1, Selamat Membaca

Peneliti ICW Dorong Bawaslu Lebih Aktif Awasi Dugaan Pelanggaran Pemilu

WARTA-1 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) didesak lebih aktif awasi dugaan pelanggaran pemilihan umum (pemilu). Hal itu merespons sejumlah dugaan pelanggaran dalam verifikasi partai politik (parpol).

“Bawaslu tentu tidak bisa hanya menunggu bola dan menunggu di meja registrasi pendaftaran pengaduan,” kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhan dalam diskusi virtual, Senin (30/1).

Kurnia heran Bawaslu mengaku tidak menemukan dugaan pelanggaran dan proses verifikasi parpol. Padahal, kata Kurnia, pihaknya sudah menyodorkan sejumlah data kepada Bawaslu.

Selain itu, Kurnia menyoroti Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Lembaga tersebut diduga melanggar hukum acara.

“Ketika mereka tidak mengikuti masa waktu untuk mengabarkan ke pelapor bagaimana proses pemeriksaan administrasi,” papar dia.

Kurnia turut mengkritik kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satunya soal pernyataan Komisioner KPU Idham Holik yang menyebut akan merumah-sakitkan anggota KPU Daerah (KPUD) yang tidak mengikuti arahan KPU.

“Mereka (KPU) hanya menyampaikan itu konteks bercanda. Dari aspek penyelenggaraan pemilu baik DKPP, Bawaslu, terlebih KPU tidak mampu memperlihatkan keinginan meluruskan masalah ini,” ujar dia.

Kurnia menyebut masalah lainnya terkait video yang menyebut ada indikasi keterlibatan Istana. DKPP harus gesit menelusuri video tersebut.

“Video itu adalah petunjuk, bisa saja DKPP memanggil orang yang mengatakan ada pihak Istana untuk ditanya lebih lanjut bagaimana konstruksi peristiwanya,” tutur dia.

Kurnia tidak ingin ada kecurangan dalam tahapan Pemilu 2024. Termasuk, ada upaya melindungi praktik kotor.

“Sebab kalau mengacu pada konsep kelembagaan, tidak boleh ada pihak yang diperkenankan mengintervensi tahapan penyelenggaraan pemilu terlebih eksekutif,” jelasnya. (medcom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *