Selasa, September 26Selamat Datang di Media Warta-1, Selamat Membaca

Aplikasi Pendaftaran Calon Anggota DPD Bermasalah, KPU Mengakui

WARTA-1 –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) DPD banyak bermasalah. Persoalan ini membuat 19 calon anggota DPD dari sejumlah provinsi mengajukan sengketa terhadap sistem tersebut. 

“Kenapa dia menyengketakan? Karena dia tidak merasa terfasilitasi, atau terkendala dalam silonnya. Kami akui ada persoalan teknis dalam proses-proses tersebut,” ujar Komisioner KPU, M Afifuddin, dalam acara diskusi media bersama Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di Media Center Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat dua hari lalu.

Afif memerinci 19 calon anggota DPD yang mengajukan sengketa terhadap silon. Sebanyak tiga calon di Provinsi DKI Jakarta, enam calon di Jawa Barat, satu calon di Sulawesi Selatan, tiga calon di Sulawesi Barat, empat calon di Papua, dan dua calon di Papua Tengah.

Afif menegaskan di tengah persoalan silon, pihaknya mempersilakan calon anggota DPD untuk menempuh proses sengketa ke Bawaslu. Pihaknya juga memberikan kesempatan bagi calon anggota DPD tersebut menggunakan jalur konvensional, dengan memberikan langsung berkas pendaftaran ke KPU. 

Di samping itu, Afif menyebut aplikasi sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc (Siakba) relatif lancar. Sistem tersebut telah digunakan ribuan calon penyelenggara ad hoc tingkat KPU provinsi hingga kabupaten.

“Ini relatif lancar bahkan di beberapa daerah jumlah (pendaftarnya) sangat meledak tinggi,” bebernya.

Siakba, kata Afif, juga sukses dalam mendata identitas dari setiap calon penyelenggara ad hoc. Hal ini memudahkan KPU untuk mengetahui apakah calon penyelenggara tersebut sebelumnya telah mendaftar atau belum. 

“Sehingga pada saat ada tahapan seleksi lanjutan, kita bisa melacak si a pernah daftar di sini dan seterusnya,” jelas afif. (medcom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *