


WARTA-1 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menegaskan larangan pemasangan baliho bagi bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
Larangan itu terkait dengan masa kampanye yang belum dimulai. Anggota Bawaslu RI Puadi membeberkan, pemasangan baliho bakal caleg secara teknis hukum belum bisa dilakukan. Sebab dari sisi isinya mengandung unsur kampanye atau citra diri.
“Oleh karena itu, Bawaslu mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati dan menjaga kemurnian semua tahapan dari perilaku yang tidak memberikan edukasi politik kepada publik,” kata Puadi di Jakarta, Selasa lalu.
Ia pun meminta kepada pemerintah daerah untuk menertibkan berbagai baliho yang ada. Tujuannya agar pelaksanaan setiap tahapan pemilu bisa berlangsung dengan lancar.
Puadi juga menjelaskan dari ketentuan Pasal 25 PKPU 33/2018, partai politik yang telah ditetapkan menjadi peserta pemilu dibolehkan untuk melakukan sosialisasi.
Namun, Puadi menggarisbawahi sosialisasi dibolehkan dalam bentuk pemasangan bendera partai dan sosialisasi logo/gambar dengan nomor urut.
Selain itu partai politik peserta pemilu juga dibolehkan melakukan pendidikan politik di internal partai. Hal ini dilakukan dalam bentuk pertemuan terbatas yaitu dilakukan di ruang atau gedung tertutup. (medcom)