


WARTA-1 – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, memetakan tempat pemungutan suara (TPS) khusus untuk Pemilu 2024 di pondok pesantren, asrama mahasiswa, rumah susun sewa sederhana, dan Rumah Tahanan Kelas II B Wates.
“Kami sudah melakukan pengecekan jumlah orang yang menempati pondok pesantren hingga rumah tahanan. Kalau pemilihnya lebih dari 150 orang hingga 300, akan kami siapkan TPS khusus. Sedangkan jumlah penghuni di bawah itu akan diampu di TPS sekitar,” kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Kulon Progo Yayan Mulyana, Minggu (15/1).
Di Kulon Progo, ada pondok-pondok pesantren dengan jumlah santri yang banyak, seperti Ponpes Haromaian Tuksono. Kemudian rumah susun sewa sederhana di Triharjo, Giripeni dan Tuksono.
Selain itu ada asrama mahasiswa UNY dengan jumlah pemilih data agregat sekitar 500 mahasiswa/pemilih. Namun, akan dipastikan kembali apakah pada 14 Februari 2024 akan memilih di asrama atau kembali ke tempat asal.
Selain itu, KPU Kulon Progo akan menyediakan TPS Khusus di Rutan Wates Kelas II B Wates. Sedangkan pegawai atau petugas rumah sakit akan diampung oleh TPS sekitar.
Ia mengatakan pembentukan TPS khusus diajukan oleh pengelola ke KPU Kulon Progo. Kemudian, KPU Kulon Progo secara berjenjang akan mengajukan permohonan tersebut ke pusat.
“Nanti disetujui dan tidaknya tergantung KPU pusat,” jelasnya.
Yayan menjelaskan alasan dibentuknya TPS khusus adalah memberikan jaminan suara. Kalau sudah masuk TPS khusus, pemilih akan dijamin surat suaranya. Kalau orang luar atau pendatang yang akan menggunakan hak pilihnya di Kulon Progo, dan membawa A5 tergantung pada kondisi TPS, apakah masih tersedia surta suara atau tidak.
Sedangkan kalau di TPS khusus dipastikan mendapat surat suara sesuai kepindahannya, tidak lengkap lima lembar kertas suara. Misalnya, pemilih berasal dari Purworejo (Jawa Tengah) di TPS khusus di Pengasih, maka yang bersangkutan hanya mendapatkan satu surat suara, yakni surat suara presiden.
“Yang bersangkutan dipastikan dapat surat suara karena masuk daftar pemilih tetap (DPT) di TPS itu,” katanya.
Sebelumnya, Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kemendagri sebanyak sebanyak 347.839 pemilih. Sedangkan data pemilih berkelanjutan per 30 September 2022 di Kulon Progo sebanyak 341.717 pemilih. (medcom)