


KPU juga melakukan analisis media sosial dengan analisis media online dengan memetakan pendapat publik mengenai KPU seperti negatif, netral atau positif. Hal ini dilakukan juga demi mendapatkan informasi dari sumber penyebar sebuah informasi.
Mendapatkan data dari analisis yang nanti menentukan langkah dalam pengambilan sebuah kebijakan untuk hadapi semua pemberitaan negatif bahkan cenderung menjadi pemberitaan fitnah. Hal ini menjadi upaya bagi KPU karena memudahkan seseorang menjadi penyebar informasi yang tidak mengedepankan kebenaran dalam suatu informasi.
“Seseorang bisa memproduksi informasi, apakah informasi itu benar atau tidak, belakangan, yang penting tujuannya tercapai dulu, dan akhirnya kita harus cari tahu ini penyebar pertamanya siapa dan apa targetnya,” ucap Betty yang dikutip dari Situs KPU.
BSSN, Kemenkominfo, Polri, BIN dan BRIN menjadi Gugus Tugas milik KPU yang diyakini dapat membantu KPU dalam membatasi pemberitaan hoaks.
Betty menjelaskan, kedepannya KPU akan menyambut baik mengenai inislatif forum multipihak antisipasi disinformasi Pemilu 2024 agar demokrasi Indonesia menjadi lebih baik dikemudian hari.