


WARTA-1 – Lembaga pemantau pemilu Progressive Democracy Watch (Prodewa) melaporkan pernyataan Hasyim yang mengatakan kemungkinan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup.
Direktur Eksekutif Nasional Prodewa, Fauzan Irvan menyebut Ketua KPU RI itu diduga melanggar Peraturan DKPP RI No 2 tahun 2017 atau menyalahi kode etik penyelenggaraan pemilu. Prodewa melaporkan Hasyim Asy’ari ke DKPP pada Selasa lalu.
“Berdasarkan itu, kami menilai bahwa ketua KPU RI sudah melanggar kode etik, karena mengeluarkan pendapat atau penyataan yang bersifat Partisan, menurut KBBI arti kata “partisan” adalah pengikut kelompok atau paham tertentu. Maka dengan demikian dalam penyataan terlapor memiliki keberpihakan kepada paham sistem pemilu tertentu,” tegas Fauzan, Kamis (5/1).
Fauzan juga turut menyertakan barang bukti berupa flashdisk berisi video statement Ketua KPU RI. Selain itu ada dua orang saksi yang telah menonton dan menganalisis konten video tersebut.
Kemudian, ia menyebut pernyataan Ketua KPU ini bertentangan dengan prinsip demokrasi. Yaitu semangat keterbukaan dan representasi, juga tidak menghargai spirit kedaulatan di tangan rakyat dari, oleh dan untuk rakyat.
“Laporan kami alhamdulillah memenuhi syarat administrasi pelaporan dan diterima dengan baik oleh pihak DKPP RI, kami berharap DKPP RI bisa segera menindak dan memproses laporan kami,” ungkap Fauzan.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari memberikan penjelasan kemungkinan Pileg dilakukan secara proporsional tertutup di Pemilu 2024. Hasyim mengatakan hal itu lantaran adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk menggunakan kembali proporsional tertutup. “Ada permohonan judicial review atau gugatan terhadap norma sistem proporsional terbuka menjadi sistem tertutup, saya rasa kan bisa mengikuti sidangnya di MK atau informasi di website MK,” ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, di penghujung tahun lalu. (medcom)