


WARTA-1 – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) Ferdy Sambo (FS) dan enam tersangka lainnya.
“Tersangka yaitu FS, dengan berkas perkara nomor: BP/25/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Kamis (15/9/2022).
Selain itu tersangka BW, dengan berkas perkara nomor: BP/19/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022. Tersangka ARA, dengan berkas perkara nomor: BP/20/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.
Kemudian, tesangka CP, dengan berkas perkara nomor: BP/21/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022. Tersangka HK, dengan berkas perkara nomor: BP/22/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.
Berkas perkara tersangka AN, dengan berkas perkara nomor: BP/23/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022, dan tersangka IW, dengan berkas perkara nomor: BP/309/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.
Adapun tujuh orang tersangka terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.