Jumat, Desember 8Selamat Datang di Media Warta-1, Selamat Membaca

Buntut Pungli di SDN 02 Karangasem Dana Siswa Dikembalikan, Sanksi pun Menunggu

WARTA-1 – Pungutan uang oleh pihak sekolah kepada siswa selain yang telah ditentukan, melanggar Permendikbud No. 60 tahun 2011.

Ilustrasi pungli. (Google Images)

Pungutan yang tidak harusnya terjadi tersebut alias pungutan liar (pungli), sangat memalukan dunia pendidikan. Seperti diberitakan kemarin, kepala sekolah SD Negeri 02 Karangasem Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan beinisial SS, melakukan pungutan kepada siswa di luar ketentuan.

Kepala Seksi Pendidikan Dasar (Kasi Dikdas) Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan, Winaryo pun langsung turun ke lapangan melakukan cross check terkait informasi tersebut, Kamis (14/7).

Jumat pagi (15/7) saat dimintai keterangan oleh media ini melalui aplikasi WhatsApp, Winaryo menyampaikan langsung ke lokasi di SD Negeri 02 Karangasem tersebut.

“Kemarin sy sdh ke SDN 02 Karangasem. 1. [Saya] bertemu dengan para guru menyampaikan permasalahan dan informasi dari guru. 2. Meminta penjelasan dari kepala sekolah. 3. Stlh mendapat penjelasan, untuk segera mengembalikan ke 3 iuran yg ditulis media,” tulisnya di pesan WhatsApp itu.

Saat dimintai keterangan lanjutan terkait apakah hanya sampai pengembalian saja tindakan yang diambil, dan apa ada tindakan lain sesuai peraturan yang berlaku seperti Permendikbud No. 60 tahun 2011, Winaryo menjawab bahwa itu bukan tupoksinya.

“Tupkosi sy hanya sampai pd taraf itu, perlu koordinasi engan bidang lain,” jawabnya masih di pesan yang sama.

Menurut Winaryo, bidang yang akan menangani kasus tersebut adalah bagian umum dan kepegawaian di Dinas Pendidikan setempat.

Terkait keterangan dan Winaryo, awak media ini pun berusaha menghubungi SS untuk konfirmasi. Namun hingga berita ini diturunkan nomor ponsel dan aplikasi pesan SS tidak dapat dihubungi.

Dan selanjutnya, awak media akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan terkait penyelesaian secara kepegawaian dari bagian yang membidanginya. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *