


WARTA-1 – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyesalkan terjadinya kasus penganiayaan anak berusia 5 bulan oleh ibu kandungnya hingga menyebabkan korban meninggal dunia di Surabaya, Jawa Timur.

“Kami telah melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya terkait dugaan kekerasan fisik terhadap anak berusia 5 bulan hingga korban meninggal dunia. Kami turut berduka cita dan menyesalkan kejadian kekerasan terhadap anak yang justru dilakukan oleh orang terdekat korban, yaitu ibu kandungnya,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, di Jakarta, Selasa (28/6) kemarin.
Menurut Nahar, orang tua seharusnya menerapkan pengasuhan berbasis hak anak untuk memenuhi kebutuhan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan anak secara berkelanjutan. Hal ini diperlukan agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.
“Kasus penganiayaan ini menunjukkan masih adanya anak yang tidak mendapatkan pemenuhan hak dan pengasuhan yang layak dari orang tuanya,” kata Nahar.
Lebih lanjut, Nahar menilai perlu adanya kesiapan mental para orang tua sebelum memiliki anak agar dapat membentuk keluarga yang berkualitas.
“Pada 2016, KemenPPPA menginisiasi pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan keluarga. Pembelajaran diberikan oleh tenaga profesional, yaitu psikolog dengan meningkatkan kapasitas orang tua, keluarga, atau orang lain yang bertanggung jawab terhadap anak dalam mengasuh dan melindungi anak,” ujar Nahar.