


WARTA-1 – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan menyampaikan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 kedua, sudah tidak perlu menunjukan hasil tes antigen maupun PCR negatif.

“Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan sebagai berikut, pertama pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukan tes Antigen maupun PCR negatif,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (7/3).
Luhut mengatakan, kebijakan tersebut akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.
Sementara itu Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan, informasi terkait dengan penghapusan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan pesawat, kereta api, dan laut tidak bersumber dari hasil Rapat Terbatas yang telah dilaksanakan pada hari kemarin.
Menunggu hal itu, Kemenhub hingga saat ini masih mengacu syarat perjalanan dalam negeri dan internasional yang merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19. Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas No.22 /2021.
Adita menegaskan, pihaknya akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Covid 19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada, dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas. (ist)