


Warta-1 – Satuan Tugas Penanganan (Satgas) COVID-19 meminta masyarakat beraktivitas secara bijak, terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Darurat (PPKM Darurat)

Seperti diketahui, Pemerintah secara resmi memutuskan pemberlakuan PPKM Darurat dari 3-20 Juli 2021. Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Kamis, 1 Juli 2021.
“Khususnya saat berencana melakukan kegiatan di luar rumah. Lebih baik di rumah jika tidak ada kepentingan mendesak untuk melakukan aktivitas di luar rumah,” jelas Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito melalui pernyataan resmi, Kamis (1/7/2021).
Masyarakat juga diminta memperhitungkan risiko penularan selama penerapan PPKM Darurat, baik dari titik berangkat sampai ke tempat tujuan.
Begitu juga sebaliknya, dari tempat tujuan, kembali ke rumah maupun kerentanan anggota keluar yang ada di rumah.
“Jika aktivitas yang dilakukan semakin lama, ramai, dan dilakukan di tempat tertutup, maka risiko penularan COVID-19 akan semakin besar,” imbuh Wiku.
Adanya pengetatan kegiatan masyarakat selama PPKM Darurat diharapkan tidak membuat panik. Upaya ini adalah bentuk pengorbanan sebagaimana kondisi pengendalian COVID-19 yang tidak berlarut-larut dalam krisis.
Pada prinsipnya, kegiatan masyarakat tidak akan mati sepenuhnya, hanya lebih terkendali dengan lebih matang melalui pasokan dukungan bantuan sosial yang akan terus berlanjut distribusinya.
“Penting untuk diingat bahwa kesuksesan program ini sangat ditentukan oleh sinergi dan kolaborasi antara pemerintah dan elemen masyarakat,” pungkas Wiku Adisasmito, yang juga Koordinator Tim Pakar Satgas COVID-19.
“Dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini pelaksanaan rapat antar Forkopimda pun akan dikuatkan dengan pelaksanaan berlapis agar pelaksanaanya bisa transparan sampai ke tingkat komunitas.”
Berikut daftar 48 daerah yang menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli.