Selasa, September 26Selamat Datang di Media Warta-1, Selamat Membaca

Ini Cara Mendaftarkan Ijin Edar Produk ke BPOM Secara Online

Warta-1 – Salah satu syarat produk bisa beredar di dalam negeri adalah jika telah mendapatkan izin edar dari BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan. Ketentuan ini menjadi panduan agar masyarakat mendapatkan produk yang aman.

Situs BPOM.

Melansir laman Indonesia.go.id, Kamis (24/6/2021), pertama sebagai produsen wajib mengantongi izin usaha seperti sertifikat penyuluhan (SP) dan sertifikat produksi pangan-produksi industri rumah tangga (SPP-PIRT).

SP merupakan nomor pendaftaran yang diberikan kepada usaha mikro dengan modal terbatas, di mana penyuluhan dan pengawasannya dilakukan oleh dinas kesehatan tingkat kabupaten/kota. Nomor ini berlaku hingga lima tahun dan setelah itu dapat diperpanjang.

Untuk SPP-PIRT dikeluarkan untuk produk makanan atau minuman yang memiliki daya tahan atau keawetan di atas tujuh hari.

Untuk bahan makanan serta obat-obatan yang keawetannya tidak sampai tujuh hari akan masuk di golongan layak sehat jasa boga dengan nomor PIRT berlaku sampai dengan 3 tahun saja.

Di samping kedua jenis izin tadi, produsen juga wajib memiliki izin edar (IE) yang dikeluarkan oleh BPOM.

Izin dari BPOM ini sesuai dengan Peraturan Kepala Badan POM nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Makanan Olahan. Ini sebagai jaminan kepada konsumen bahwa produk yang kita jual layak untuk dikonsumsi.

Jika produk dari usaha makanan, minuman atau obat saat diteliti Badan POM terindikasi berbahaya untuk dikonsumsi, maka dapat segera memperbaikinya.

Berbeda, misalnya, kalau mengedarkannya tanpa mengantongi izin dari Badan POM, apalagi mengandung bahan berbahaya, maka sudah pasti akan segera berurusan dengan pihak berwajib.

Ada beberapa langkah yang harus ditempuh untuk mendapatkan izin edar BPOM.

– Pertama adalah siapkan dulu produk usaha termasuk dokumen-dokumen yang diperlukan. Untuk produk yang didatangkan dari luar negeri alias diimpor dengan kode produk ML dari Badan POM, dokumen yang perlu disiapkan adalah salinan sertifikat dari Kementerian Kesehatan (health certificate) negara asal.

– Kemudian hasil uji laboratorium negara asal, label berwarna, contoh produk minimal tiga buah, daftar komposisi dan spesifikasi bahan baku produk, dan kopi surat izin usaha perdagangan (SIUP) serta angkapengenal importir umum (API-U).

– Selanjutnya untuk produk yang dibuat di dalam negeri dengan kode MD, maka selain izin prinsip dan SIUP, juga melampirkan hasil uji laboratorium, label berwarna (hak paten), serta contoh produk yang akan diuji sebanyak tiga buah.

– Sebelum melanjutkan ke pendaftaran produk yang akan diuji untuk mendapatkan izin edar, terlebih dulu mendaftarkan badan usaha ke BPOM. Pendaftaran bisa dilakukan secara daring atau online.

Cara Daftar Online – Pertama masuk ke laman pendaftaran e-bpom di http://e-bpom.pom.go.id/.

– Setelah itu klik “Registrasi Baru”. Setelah ada tampilan form pendaftaran, isi sesuai dengan data yang dibutuhkan, seperti Data Perusahaan, Data Penanggung Jawab dan Data Login.

– Lalu masukkan data pemeriksaan sarana oleh balai (PSB) yang dimiliki masing-masing pabrik lokal dan mengunggah semua file sesuai dengan dokumen yang disyaratkan (data produk, spesifikasi bahan baku produk, data hasil analisa laboratorium, data informasi nilai gizi (ING), data klaim produk).

– Setelah itu cukup tunggu hasil pemeriksaan, apakah permohonan registrasi perusahaan disetujui atau ditolak oleh petugas Badan POM. Hasil pemeriksaan akan disampaikan via email, jadi pastikan bahwa email yang didaftarkan valid ya. (sumber: liputan6)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *