Selasa, September 26Selamat Datang di Media Warta-1, Selamat Membaca

Uji Formil UU Cipta Kerja, Ini Argumen Versi Buruh dan Pemerintah

Warta-1 – Dari Sidang uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang digelar Mahkamah Konstitusi pada kamis 17 juni 2021 yang lalu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai publik akan semakin yakin bahwa UU Cipta Kerja cacat formil.

Ilustrasi. (detikcom/fuad hasim)

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, berbagai isu yang dipersoalkan oleh KSPI melalui Pemohon Uji Formil UU Cipta Kerja yang diajukan Riden Hatam Azis dkk, anggota KSPI, Nomor 6/PUU-XIX/2021 tidak mampu dijawab oleh DPR dan Pemerintah, bahkan cenderung mengada ada dan buang badan dari pertanggung jawaban kepada buruh dan rakyat indonesia.

“Semua dalil, argumentasi, dan bukti-bukti yang diajukan oleh Anggota KSPI yaitu Pemohon Perkara Nomor 6/PUU-XIX/2021 oleh riden hatam azis, tidak satu pun yang dibantah oleh DPR dan Pemerintah didalam persidangan. Antara isi gugatan yang diajukan pemohon dengan penjelasan pemerintah dan DPR RI tidak nyambung,” kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (19/6/2021).

Menurut dia, dengan tidak adanya bantahan dari DPR dan Pemerintah maka secara ‘a contrario’ dapat dimaknai bahwa Pembentuk Undang-Undang, yaitu pemerintah dan dpr ri, mengakui UU Cipta Kerja cacat formil karena dibentuk dengan tata cara dan prosedur yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).

Oleh karena itu, KSPI meminta hakim MK untuk menolak penjelasan dan jawaban pemerintah dan DPR tersebut, serta meminta hakim MK untuk mengabulkan seluruhnya gugatan pemohon yaitu membatalkan keseluruhan isi pasal pasal UU Cipta Kerja Nomor 11/2020 tersebut karena cacat formil dalam perencanaan dan proses pembuatannya.

Said iqbal menambahkan, merujuk Putusan MK Nomor 49/PUU-IX/2011, apabila satu undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang lain, maka hal itu berarti bertentangan dengan kepastian hukum yang adil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan oleh karenanya harus pula dinyatakan bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *