Selasa, September 26Selamat Datang di Media Warta-1, Selamat Membaca

Menebar Jaring Investor Melalui Industri Prioritas

Perajin menata gerabah untuk dijual di Banjar Binoh Kaja, Desa Ubung, Denpasar, Bali, Senin (19/4/2021). Nantinya, erusahaan besar wajib bermitra dengan UMKM setempat. Kemitraan ini merupakan kewajiban agar izin dan insentif dari BKPM dapat diberikan. ANTARA FOTO/ Nyoman Hendra Wibowo

Pemerintah Indonesia baru saja merilis daftar prioritas investasi yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2021.

Sebelum UU Cipta Kerja atau Omnibus Law diterapkan, ada 20 sektor yang masuk ke dalam Daftar Negatif Investasi berdasarkan Peraturan Presiden nomor 44 tahun 2016.

Dalam upaya menarik lebih banyak investor untuk berperan membangun negara, pemerintah telah mengambil semua langkah yang diperlukan untuk mempercepat proses administrasi dengan menjamin kepastian pemberian izin, kemudahan akses, transparansi, dan ketepatan waktu.

Pemerintah telah menyusun daftar industri prioritas. Investor yang menanam modal di industri prioritas berhak mendapatkan insentif. Insentif tersebut meliputi pengurangan pajak penghasilan (tax holiday), pengurangan pajak untuk penghasilan kena pajak (tax allowance), pembebasan bea impor, dan/atau insentif nonfiskal berupa kemudahan perizinan usaha, perizinan pelaksanaan kegiatan usaha, penyediaan infrastruktur pendukung, serta jaminan ketersediaan energi atau bahan baku.

Insentif fiskal dan nonfiskal tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan realisasi investasi, pertumbuhan ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja.

Daftar prioritas investasi terdiri atas tiga golongan sektor, pertama, sektor prioritas. Ada kriteria khusus agar suatu sektor dapat digolongkan ke dalam sektor prioritas. Sebagai gambaran, sektor tersebut harus merupakan proyek strategis nasional, padat modal, serta berorientasi pada kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau inovasi.

Sektor tersebut juga harus berorientasi pada ekspor, termasuk dalam industri pionir, misalnya, industri logam, kilang minyak, energi terbarukan, angkutan laut, dan lain-lain. Sertamenggunakan teknologi tingkat tinggi.

Yang kedua, sektor yang diperuntukkan bagi koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, serta Kemenko bidang Perekonomian berusaha agar regulasi ini adil, baik untuk usaha kecil maupun besar.

Untuk sektor dalam kategori ini, perusahaan besar wajib bermitra dengan UMKM setempat. Kemitraan ini merupakan kewajiban agar izin dan insentif dari BKPM dapat diberikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *